Tersangka Kasus Skimming Bertambah, Kali Ini dari Warga Bulgaria

Senin, 19 Maret 2018 | 14:12 WIB
Tersangka Kasus Skimming Bertambah, Kali Ini dari Warga Bulgaria
Para tersangka kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM saat rilis di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi kembali meringkus satu pelaku dari sindikat pembobolan uang nasabah di 64 negara melalui modus skimming. Pelaku yang diringkus yakni seorang warga negara Bulgaria berinisial BKV (46).

"Tersangka ada penambahan satu. Asal luar negeri, Eropa timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyaraka Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).

Dalam menjalankan aksinya, BKV disebut berperan menggasak uang nasabah di beberapa ATM. Warga negara asing itu ditangkap saat menginap di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Minggu (18/3/2018) kemarin.

Terkait penangkapan tersebut, polisi akan menjelaskan secara rinci melalui rilis yang akan dilaksanakan siang ini.

Baca Juga: Megawati Tunjuk Grandmaster Catur Utut Jadi Wakil Ketua DPR

"Nanti (lengkapnya) kami rilis," kata Argo.

Sebelumnya, polisi telah meringkus lima tersangka dalam kasus pembobolan uang nasabah di 64 bank dengan modus skimming.

Kelima tersangka di antaranya yakni tiga WN Rumania berinisial IRI (26), LNM (26), ASC (34), satu warga Hungaria berinisial ASC (34) dan WNI berinisial MK (29).

Sindikat ini telah melakukan aksi kejahatan perbankan sejak 2017 lalu di berbagai daerah di antaranya yakni Jogjakarta, Bali, Bandung, Lombok, dan Jakarta.

Selain di Indonesia, para tersangka juga menyasar data nasabah di luar negeri seperti Australia, Amerika Serikat, German, chile, dan Italia.

Baca Juga: DPR Khawatir TKI Zaini Misrin Dipancung Arab Saudi Cuma Hoaks

Setelah mencuri data nasabah, para tersangka kemudian melakukan duplikasi melalui kartu ATM kosong. Setelah itu, sindikat ini mendatangi gerai ATM untuk mengeruk uang di dalam rekening para korban.

Kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau pencurian data elektronik dimaksud Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI