Tersangka Kasus Skimming Bertambah, Kali Ini dari Warga Bulgaria

Senin, 19 Maret 2018 | 14:12 WIB
Tersangka Kasus Skimming Bertambah, Kali Ini dari Warga Bulgaria
Para tersangka kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM saat rilis di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau pencurian data elektronik dimaksud Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI