Suara.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Setya Novanto menghadirkan tiga orang saksi meringankan dan seorang ahli pada sidang lanjutan kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP, Senin (19/4/2018).
Satu dari tiga orang saksi meringankan adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Propinsi Nusa Tenggara Timur Melky Laka Lena.
Setya Novanto menyampaikan alasan dirinya memilih Melky sebagai salah satu saksi yang meringankan.
"Pak Melky kan sudah lama ikut saya, sudah kenal lama. Sudah mengetahui apa-apa background mengenai Golkar," katanya di Gedung Pemgadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mantan Ketua DPR ini menyebut Melky tidak hanya sebagai anggota partai Golkar saja, tetapi sudah dianggapnya sebagai keluarga. Melky, kata Setnov, sudah mengetahui situasi diri dan keluarganya.
"Pak Melky ini bukan hanya ke kantor tapi juga mungkin sering ke rumah, jadi tahu bagaimana situasi terhadap diri saya," kata Setnov.
Oleh karena itu, Setnov berharap kehadiran Melky akan memabantu meringankan tuduhan Jaksa Komisi Pemberantasna Korupsi terhadap dirinya. Dia berharap, Melky berbicara jujur dalam persidangan.
"Saya minta sejujur-jujurnya untuk menyampaikan, bahwa sosok saya itu bagaimana? Apa kelebihannya? Apa kekurangannya? Mungkin bisa menyampaikan," katanya.
Mantan Ketua Partai Golkar ini membantah kalau dihadirannya Melky karena dia tahu tentang kasus e-KTP. Setnov menyerahkan kepada para ahli terkait pembahasan proyek e-KTP tersebut.
Baca Juga: Dokter RS Medika Ungkap Keanehan Baru Kecelakaan Setnov
"Nggak tahu (Pak Melky), kalau bahas e-KTP sudah ahli," tutup Setnov.
Pada sidang sebelumnya Wakil Ketua MPR Mahyudin, ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gde Panca Astawa, dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir dihadirkan sebagai saksi meringankan dan ahli.
Jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pihak Kementerian Dalam Negeri, swasta, dan anggota DPR dalam sidang Setnov. Jaksa juga memanggil para tersangka dan terdakwa lainnya dalam kasus e-KTP ini untuk menjadi saksi.
Mereka yang telah bersaksi untuk Setnov di antaranya terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, hingga tersangka baru e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi.
Saksi-saksi itu dihadirkan untuk menggali proses pengadaan proyek e-KTP hingga aliran uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun yang diduga diterima Setnov.
Setnov didakwa menerima uang senilai 7,3 juta dolar AS dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Pambudi Cahyo. Keduanya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh KPK.