Ngaku Tobat, Majikan Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 19 Maret 2018 | 11:44 WIB
Ngaku Tobat, Majikan Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas
Datin Rozita Mohamad Ali (kiri) dan Suyanti Sutrisno (kanan). [kolase New Straits Times/Harian Terbit]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Datin Rozita Mohamad Ali, warga malaysia yang menjadi terdakwa penyiksa tenaga kerja Indonesia Suyanti Sutrisno, lolos dari hukuman penjara dalam pengadilan Kuala Lumpur.

Majelis hakim, seperti dilansir Antara, memvonis bebas Datin Rozita dalam persidangan yang digelar pada Jumat (16/3/2018) pekan lalu.

Vonis bebas penyiksa TKI asal Sumatera Utara tersebut, memicu kemarahan publik Malaysia sendiri.

Media setempat, Sabtu (17/3), melaporkan Rozita didakwa telah menyiksa pembantunya, Suyanti Sutrisno, menggunakan pisau dapur, alat pembersih lantai dari besi, gantungan pakaian dan payung.

Baca Juga: Fahri Takut Reputasinya Turun karena Tuduhan Sohibul Iman

Tuduhan tersebut terjadi dua tahun lalu, saat pembantu berusia 19 tahun tersebut bekerja di sebuah rumah di Mutiara Damansara Kuala Lumpur.

Menurut Pasal 307 KUHP setempat, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.

Sebanyak 10 saksi penuntutan dipanggil untuk memberikan bukti dalam persidangan, yang dimulai pada 9 Mei tahun lalu.

Rozita diduga telah menyebabkan beberapa luka pada kepala korban, tangan, kaki dan organ dalam antara pukul 07:00 dan 12:00 pada 21 Desember 2016.

Tuduhan tersebut diubah untuk "menyebabkan luka yang menyakitkan" dengan senjata berbahaya menurut Pasal 326 KUHP.

Baca Juga: Ikut Ajang Mister Indonesia, Gandhi Fernando: Gue Bukan Banci

Setelah Rozita mengakui bersalah atas tuduhan tersebut, Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar justru memvonisnya untuk “diikat”—hukuman percobaan—berperilaku baik selama lima tahun dan denda RM20 ribu.

Wakil Jaksa Penuntut Umum V Suloshani mendesak pengadilan tersebut untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

Suloshani menambahkan, Datin Rozita harus dipenjara karena kasus penganiayaan Suyanti telah menjadi viral di media-media sosial.

Namun, pengacara Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan pembelaan bahwa kliennya mengalami stres saat didakwa di pengadilan dan mengakui pertobatan sehingga laik dibebaskan.

"Klien saya telah bertobat, tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Sebelumnya, ketua hakim Mokhzani mengatakan, hukuman itu tak berarti terdakwa dibebaskan. Datin Rozita dianggap masih terikat dengan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun.

Jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary mengatakan, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan yang bersifat tetap alias incraht.

"Atas hasil sidang itu, jaksa telah mengajukan banding. KBRI akan terus memonitor proses ini dan memghormati proses hukum yang berlangsung," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI