Ngaku Tobat, Majikan Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 19 Maret 2018 | 11:44 WIB
Ngaku Tobat, Majikan Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas
Datin Rozita Mohamad Ali (kiri) dan Suyanti Sutrisno (kanan). [kolase New Straits Times/Harian Terbit]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Jaksa Penuntut Umum V Suloshani mendesak pengadilan tersebut untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

Suloshani menambahkan, Datin Rozita harus dipenjara karena kasus penganiayaan Suyanti telah menjadi viral di media-media sosial.

Namun, pengacara Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan pembelaan bahwa kliennya mengalami stres saat didakwa di pengadilan dan mengakui pertobatan sehingga laik dibebaskan.

"Klien saya telah bertobat, tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Baca Juga: Fahri Takut Reputasinya Turun karena Tuduhan Sohibul Iman

Sebelumnya, ketua hakim Mokhzani mengatakan, hukuman itu tak berarti terdakwa dibebaskan. Datin Rozita dianggap masih terikat dengan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun.

Jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary mengatakan, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan yang bersifat tetap alias incraht.

"Atas hasil sidang itu, jaksa telah mengajukan banding. KBRI akan terus memonitor proses ini dan memghormati proses hukum yang berlangsung," katanya.

Baca Juga: Ikut Ajang Mister Indonesia, Gandhi Fernando: Gue Bukan Banci

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI