Suara.com - Datin Rozita Mohamad Ali, warga malaysia yang menjadi terdakwa penyiksa tenaga kerja Indonesia Suyanti Sutrisno, lolos dari hukuman penjara dalam pengadilan Kuala Lumpur.
Majelis hakim, seperti dilansir Antara, memvonis bebas Datin Rozita dalam persidangan yang digelar pada Jumat (16/3/2018) pekan lalu.
Vonis bebas penyiksa TKI asal Sumatera Utara tersebut, memicu kemarahan publik Malaysia sendiri.
Media setempat, Sabtu (17/3), melaporkan Rozita didakwa telah menyiksa pembantunya, Suyanti Sutrisno, menggunakan pisau dapur, alat pembersih lantai dari besi, gantungan pakaian dan payung.
Baca Juga: Fahri Takut Reputasinya Turun karena Tuduhan Sohibul Iman
Tuduhan tersebut terjadi dua tahun lalu, saat pembantu berusia 19 tahun tersebut bekerja di sebuah rumah di Mutiara Damansara Kuala Lumpur.
Menurut Pasal 307 KUHP setempat, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.
Sebanyak 10 saksi penuntutan dipanggil untuk memberikan bukti dalam persidangan, yang dimulai pada 9 Mei tahun lalu.
Rozita diduga telah menyebabkan beberapa luka pada kepala korban, tangan, kaki dan organ dalam antara pukul 07:00 dan 12:00 pada 21 Desember 2016.
Tuduhan tersebut diubah untuk "menyebabkan luka yang menyakitkan" dengan senjata berbahaya menurut Pasal 326 KUHP.
Baca Juga: Ikut Ajang Mister Indonesia, Gandhi Fernando: Gue Bukan Banci
Setelah Rozita mengakui bersalah atas tuduhan tersebut, Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar justru memvonisnya untuk “diikat”—hukuman percobaan—berperilaku baik selama lima tahun dan denda RM20 ribu.