Fahri Takut Reputasinya Turun karena Tuduhan Sohibul Iman

Senin, 19 Maret 2018 | 11:40 WIB
Fahri Takut Reputasinya Turun karena Tuduhan Sohibul Iman
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah memenuhi panggilan polisi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman, Senin (19/3/2018).

Dia menganggap pernyataan Sohibul yang menuduhnya sebagai pembohong dan pembangkang telah menjatuhkan citranya sebagai anggota dewan di parlemen.

"Saya bisa menjadi tergerus reputasinya atau pernyataan beliau itu bisa menjadi tidak menyenangkan, atau bisa menjadi fitnah apalagi dia menyatakan tanpa dasar," kata Fahri di Polda Metro Jaya.

Dia bahkan menuduh Sohibul telah ceroboh dengan melemparkan pernyataan yang dianggap menyerang dirinya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Fahri Hamzah Bawa Dokumen Kasus Presiden PKS

"Jadi dia tidak tahu tiba-tiba menyatakan berbohong. Satu pernyataan yang sangat ceroboh karena dia harus bertanggungjawab," katanya.

Fahri pun meminta agar polisi cepat meningkatkan status Sohibul sebagai tersangka.

"Mudah-mudah cepat ya jadi tersangka," kata Fahri.

Dia juga mengaku siap memberikan bukti-bukti kepada polisi soal latar belakang Sohibul membuat pernyataan yang menuduhnya sebagai pembohong dan pembangkang

"Kalau diperlukan oleh penyidik, latarbelakang peristiwa yang disampaikan itu maka tentu kami siap dengan bukti yang sangat lengkap," kata dia.

Baca Juga: Kasus Hoax Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Polisi Libatkan Ahli

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.

Terkait kasus ini, Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI