Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, Senin (19/3/2018).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Tim penasihat hukum Setya Novanto menghadirkan dua politikus Partai Golkar sebagai saksi meringankan kliennya.
Mereka adalah Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena, dan Kabid Organisasi dan Daerah Golkar Freddy Latumahina.
Maqdir Ismail, kuasa hukum pria yang akrab disapa Setnov itu, mengatakan bakal mempertanyakan hal-hal yang terjadi di Partai Golkar selama dipimpin kliennya. Menurut Maqdir, pihaknya tak akan banyak bertanya perihal kasus korupsi proyek e-KTP.
Baca Juga: Naik Podium Tertinggi di Losail, Ini Komentar Dovizioso
"Lebih pada apa yang terjadi di Golkar," kata Maqdir di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain Melki dan Freddy, tim juga turut menghadirkan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Jhonson Rajagukguk dan ahli hukum keuangan Dian Puji Simatupang. Jhonson dihadirkan sebagai saksi meringankan, sementara Dian sebagai ahli.
"Dari Pak Jhonson, dia kan orang DPR, (bakal ditanya) soal etik," katanya.
Agenda sidang terdakwa korupsi proyek e-KTP itu sudah masuk dalam pemeriksaan saksi meringankan dan ahli.
Pada sidang sebelumnya, Wakil Ketua MPR Mahyudin, ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gde Panca Astawa, dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir dihadirkan sebagai saksi meringankan dan ahli.
Baca Juga: Jokowi Ajak Mahasiswa Indonesia di Selandia Baru Jalan Kaki
Jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pihak Kementerian Dalam Negeri, swasta, dan anggota DPR dalam sidang Setnov. Jaksa juga memanggil para tersangka dan terdakwa lainnya dalam kasus e-KTP ini untuk menjadi saksi.
Mereka yang telah bersaksi untuk Setnov di antaranya terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, hingga tersangka baru e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi.
Saksi-saksi itu dihadirkan untuk menggali proses pengadaan proyek e-KTP hingga aliran uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun yang diduga diterima Setnov.
Setnov didakwa menerima uang senilai USD7,3 juta dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Pambudi Cahyo. Keduanya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh KPK.