Suara.com - Peristiwa haru terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ketika seorang tahanan tak diberi izin untuk melayat balitanya yang meninggal dunia.
Syamsu alias Alga adalah nama tahanan tersebut. Ia mendekam di bilik Lapas Watampone karena kasus perkelahian.
Ketika berada di dalam lapas, anaknya yang masih kecil bernama Ainun ternyata memendam kerinduan sehingga pola makan dan kesehatannya terganggu. Akhirnya, ia meninggal dunia.
Mendapat kabar tersebut, Syamsu yang berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri Watampone tak mendapat izin. Alhasil, keluarganya membawa jenazah Ainun ke lapas untuk dipertemukan dengan sang ayah.
Baca Juga: Real Madrid Hajar Girona 6-3, Zidane Puas sekaligus Khawatir
Pertemuan Alga dengan jenazah balitanya tersebut direkam video amatir dan viral di media-media sosial, sehingga membuat Lapas Watampone banjir kecaman.
"Mau diapa lagi, karena tidak ada izin. Kami juga tidak mungkin menghalangi, ketika Alga berharap bisa melihat anaknya untuk terakhir kali sebelum dikebumikan," kata Agustan, kerabatnya, mengomentari video itu di media sosial, Sabtu (17/3/2018).
Dalam video tersebut, tampak jenazah Ainun diantarkan keluarga memakai ambulans Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru, Bone.
Alga dikawal sipir lapas dan sejumlah saudaranya sudah menunggu di pintu masuk Lapas Watampone.
Ketika ambulans berhenti tepat di bawah anak tangga pintu lapas, Alga langsung maju ke hadapan, menyambut jenazah Ainun yang dikeluarkan dari ambulans.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Ini Penyakit yang Diderita Chef Harada
Alga menangis sembari menerima jenazah Ainun yang diberikan keluarga. Ia lantas membuka kain kafan untuk melihat dan mencium wajah anaknya itu untuk kali terakhir.
Lihat video di halaman berikutnya...
Kasus Perkelahian
Alga adalah warga Jalan Ahmad Yani Lorong Tujuh, Kelurahan Jeppe'E, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.
Ia terpaksa mendekam di sel tahanan setelah menusuk Musliadi alias Saldi bin Bahtiar, pemuda berusia 19 tahun.
Alga menikam Musliadi di pelataran parkir rumah makan cepat saji yang tak jauh dari rumahnya, Selasa, 10 Oktober 2017.
Seusai peristiwa itu, Alga dibekuk aparat kepolisian bersama rekannya, Irwan alias Joyo (29). Korban sendiri mendapat luka 7 tikaman.
Alga didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. oleh majelis hakim PN Watampone, Alga dititipkan ke lapas setempat sembari menunggu sidang putusan.