Kasus Perkelahian
Alga adalah warga Jalan Ahmad Yani Lorong Tujuh, Kelurahan Jeppe'E, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.
Ia terpaksa mendekam di sel tahanan setelah menusuk Musliadi alias Saldi bin Bahtiar, pemuda berusia 19 tahun.
Alga menikam Musliadi di pelataran parkir rumah makan cepat saji yang tak jauh dari rumahnya, Selasa, 10 Oktober 2017.
Baca Juga: Real Madrid Hajar Girona 6-3, Zidane Puas sekaligus Khawatir
Seusai peristiwa itu, Alga dibekuk aparat kepolisian bersama rekannya, Irwan alias Joyo (29). Korban sendiri mendapat luka 7 tikaman.
Alga didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. oleh majelis hakim PN Watampone, Alga dititipkan ke lapas setempat sembari menunggu sidang putusan.