Demi Hidup Mewah, Kasir BRI Tilap Bantuan Siswa Miskin Rp725 Juta

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 19 Maret 2018 | 09:16 WIB
Demi Hidup Mewah, Kasir BRI Tilap Bantuan Siswa Miskin Rp725 Juta
Rumah Novita Herawati di kompleks Perumahan Pondok Indah Klegen, Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, sepi. Foto diambil Jumat (17/3/2018). [Iskandar/JIBI/Solopos]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Novita Herawati, teller alias kasir Bank Rakyat Indonesia Cabang Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, diduga nekat menilap uang bantuan siswa miskin.

Tidak tanggung-tanggung, Novi yang kekinian sudah dipecat BRI itu, menggelapkan uang Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 senilai Rp725,5 juta.

Berdasarkan informasi yang terhimpun oleh Solopos—jaringan Suara.com, Minggu (18/3/2018), Novi nekat menilap uang hak warga miskin itu untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya yang mewah.

Novi tinggal di Perum Pondok Indah No 12 RT 001/RW 015, Desa Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar. Dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli barang-barang mewah.

Baca Juga: Gerindra Godok 15 Nama Cawapres Prabowo, Ini Daftarnya

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo Suyanto mengungkapkan, Novi telah ditaha. Sementara sesuai hasil sementara penyidikan, Novi melakukan aksinya sendirian tanpa bantuan orang lain. Uang hasil korupsi juga dia gunakan sendiri.

“Kami sejauh ini belum menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus korupsi dana bantuan PIP 2016,” ujar Suyanto.

Ia menjelaskan, Novi mencairkan dana secara bertahap mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta. Setiap uang yang dicairkan langsung dikantongi sendiri, kemudian dibelanjakan barang-barang mewah dan membeli barang keperluan pribadi.

“Kami menilai apa yang dilakukan NH lebih cenderung untuk memenuhi gaya hidup,” tukasnya.

Suyanto menjelaskan, Novi tidak didampingi kuasa hukum dalam kasus ini. Kejari akhirmya menunjuk pengacara negara untuk mendampinginya selama proses penyidikan.

Baca Juga: Gus Sholah: Khilafah di Indonesia Tergantung Bantuan Asing

“Penahanan NH tahap I akan habis pada 19 Maret. Kami langsung mengajukan perpanjangan penahanan NH tahap II menjadi 60 hari.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI