Suara.com - NH, perempuan berusia 45 tahun yang bekerja sebagai teller alias kasir Bank Rakyat Indonesia di Solo, Jawa Tengah, diduga menilap dana Program Indonesia Pintar tahun 2016 senilai Rp725,5 juta.
Akibatnya, NH ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo Suyanto mengungkapkan, kasus itu terbongkar setelah mereka mendapatkan keluhan dari orang tua siswa miskin yang tak kunjung mendapat dana bantuan tunai tersebut.
”Padahal, orang tua murid mengakui sudah menyerahkan berkas pencairan dana PIP ke Bank BRI Cabang Slamet Riyadi. Laporan pertama dari para wali murid itu kami terima pada November 2017,” kata Suyanto kepada Solopos—jaringan Suara.com, Minggu (18/3/2018).
Baca Juga: Cemburu, Erpan Sundut dan Perkosa Mahasiswi Pacarnya
Setelah dilacak, kata dia, didapati kejanggalan dalam pengurusan administratif yang diambu oleh NH, kasir BRI Slamet Riyadi.
NH lantas dipanggil penyidik sebagai saksi. Kemudian pada panggilan kedua, NH dijadikan tersangka dan langsung ditahan. Kejari menahan NH pada 28 Februari. Dia dititipkan ke Rutan Kelas 1A Solo.
Dana PIP yang diduga dikorupsi ini, merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2016 dengan total dana senilai Rp2,090 miliar. Dana ini untuk siswa miskin SMK negeri dan swasta dengan jumlah siswa 2.750 siswa.
“Ada 41 SMK negeri dan swasta yang menerima bantuan PIP. Namun, hanya sembilan sekolah yang sudah mencairkan. Sementara 32 sekolah, siswanya belum bisa mencairkan karena dananya disalahgunakan,” kata Suyanto.
Dana PIP yang diterima siswa nilainya berbeda-beda. Siswa kelas X menerima Rp500.000 per siswa, siswa kelas XI, dan XII menerima Rp1 juta per siswa. Pencairan dana ini bertahap pada 2016-2017.
Baca Juga: Hasil Liga Spanyol Jornada ke-29 Tadi Malam
Pencairan PIP bisa dilakukan dengan dua cara yakni kolektif melalui sekolah dengan syarat sekolah harus mengantongi surat kuasa dari siswa.
Kedua, siswa datang bersama orang tua ke Kantor BRI membawa berkas seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM), kartu siswa, surat keterangan penerima PIP dari kepala sekolah, dan kartu keluarga (KK).
“Kalau siswa tidak bisa menunjukkan syarat pencairan PIP ke Bank BRI, dana bantuan tunai tidak bisa dicairkan. Setelah dana bantuan cair, teller yang diberikan tugas khusus melayani pencairan PIP justru menyelewengkan dana itu untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah dana PIP yang diduga diselewengkan NH senilai Rp725,5 juta.
Dana PIP tersebut seharusnya untuk 1.039 siswa miskin SMK negeri dan swasta di Solo. Sementara yang sudah menerima bantuan ini ada 1.711 siswa dengan total dana senilai Rp1,364 miliar.
Kejari Solo memeriksa 41 saksi dengan perincian 37 orang dari kalangan sekolah, sembilan orang karyawan Bank BRI, dan satu orang dari Kemendikbud. Berkas perkara kasus ini hampir selesai sehingga NH bisa segera disidangkan.
“Kami tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat BRI Cabang Yogyakarta untuk memastikan nilai kerugian negara kasus ini.”
Selama penyidikan, NH mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp80 juta. Barang bukti yang disita berupa dokumen pencairan PIP dari siswa, dokumen nota kesepahaman (memorandum of understanding; MoU) antara Kemendukbud dan Bank BRI terkait pencairan dana PIP, dan berkas petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PIP dari Kemendikbud 2016.
Gara-gara perilakunya, NH dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3) UU No 31/1999 jo No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Susanto, Kepala Cabang BRI Jl Slamet Riyadi, mengakui NH adalah karyawan BRI. Status NH di Bank BRI sebagai karyawan dihentikan setelah ditahan Kejari Solo.
“Dia [NH] sejak akhir tahun lalu sudah tidak lagi bekerja di Bank BRI. Selama ini pencairan dana PIP hanya dilayani satu teller. Keterangan lebih lanjut soal ini silakan menghubungi Kanwil [Kantor Wilayah] BRI Jateng,” ujar Susanto.
Berita ini kali pertama diterbitkan Solopos.com dengan judul "Tilap Bantuan Siswa Miskin Rp725,5 Juta, Teller BRI Ditahan Kejari"