Kasir BRI Tilap Dana Bantuan Siswa Miskin Jokowi Rp725 Juta

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 19 Maret 2018 | 08:31 WIB
Kasir BRI Tilap Dana Bantuan Siswa Miskin Jokowi Rp725 Juta
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS). (Antara/Dewi Fajriani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, siswa datang bersama orang tua ke Kantor BRI membawa berkas seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM), kartu siswa, surat keterangan penerima PIP dari kepala sekolah, dan kartu keluarga (KK).

“Kalau siswa tidak bisa menunjukkan syarat pencairan PIP ke Bank BRI, dana bantuan tunai tidak bisa dicairkan. Setelah dana bantuan cair, teller yang diberikan tugas khusus melayani pencairan PIP justru menyelewengkan dana itu untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah dana PIP yang diduga diselewengkan NH senilai Rp725,5 juta.

Dana PIP tersebut seharusnya untuk 1.039 siswa miskin SMK negeri dan swasta di Solo. Sementara yang sudah menerima bantuan ini ada 1.711 siswa dengan total dana senilai Rp1,364 miliar.

Baca Juga: Cemburu, Erpan Sundut dan Perkosa Mahasiswi Pacarnya

Kejari Solo memeriksa 41 saksi dengan perincian 37 orang dari kalangan sekolah, sembilan orang karyawan Bank BRI, dan satu orang dari Kemendikbud. Berkas perkara kasus ini hampir selesai sehingga NH bisa segera disidangkan.

“Kami tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat BRI Cabang Yogyakarta untuk memastikan nilai kerugian negara kasus ini.”

Selama penyidikan, NH mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp80 juta. Barang bukti yang disita berupa dokumen pencairan PIP dari siswa, dokumen nota kesepahaman (memorandum of understanding; MoU) antara Kemendukbud dan Bank BRI terkait pencairan dana PIP, dan berkas petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PIP dari Kemendikbud 2016.

Gara-gara perilakunya, NH dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3) UU No 31/1999 jo No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Susanto, Kepala Cabang BRI Jl Slamet Riyadi, mengakui NH adalah karyawan BRI. Status NH di Bank BRI sebagai karyawan dihentikan setelah ditahan Kejari Solo.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol Jornada ke-29 Tadi Malam

“Dia [NH] sejak akhir tahun lalu sudah tidak lagi bekerja di Bank BRI. Selama ini pencairan dana PIP hanya dilayani satu teller. Keterangan lebih lanjut soal ini silakan menghubungi Kanwil [Kantor Wilayah] BRI Jateng,” ujar Susanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI