Suara.com - NH, perempuan berusia 45 tahun yang bekerja sebagai teller alias kasir Bank Rakyat Indonesia di Solo, Jawa Tengah, diduga menilap dana Program Indonesia Pintar tahun 2016 senilai Rp725,5 juta.
Akibatnya, NH ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo Suyanto mengungkapkan, kasus itu terbongkar setelah mereka mendapatkan keluhan dari orang tua siswa miskin yang tak kunjung mendapat dana bantuan tunai tersebut.
”Padahal, orang tua murid mengakui sudah menyerahkan berkas pencairan dana PIP ke Bank BRI Cabang Slamet Riyadi. Laporan pertama dari para wali murid itu kami terima pada November 2017,” kata Suyanto kepada Solopos—jaringan Suara.com, Minggu (18/3/2018).
Baca Juga: Cemburu, Erpan Sundut dan Perkosa Mahasiswi Pacarnya
Setelah dilacak, kata dia, didapati kejanggalan dalam pengurusan administratif yang diambu oleh NH, kasir BRI Slamet Riyadi.
NH lantas dipanggil penyidik sebagai saksi. Kemudian pada panggilan kedua, NH dijadikan tersangka dan langsung ditahan. Kejari menahan NH pada 28 Februari. Dia dititipkan ke Rutan Kelas 1A Solo.
Dana PIP yang diduga dikorupsi ini, merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2016 dengan total dana senilai Rp2,090 miliar. Dana ini untuk siswa miskin SMK negeri dan swasta dengan jumlah siswa 2.750 siswa.
“Ada 41 SMK negeri dan swasta yang menerima bantuan PIP. Namun, hanya sembilan sekolah yang sudah mencairkan. Sementara 32 sekolah, siswanya belum bisa mencairkan karena dananya disalahgunakan,” kata Suyanto.
Dana PIP yang diterima siswa nilainya berbeda-beda. Siswa kelas X menerima Rp500.000 per siswa, siswa kelas XI, dan XII menerima Rp1 juta per siswa. Pencairan dana ini bertahap pada 2016-2017.
Baca Juga: Hasil Liga Spanyol Jornada ke-29 Tadi Malam
Pencairan PIP bisa dilakukan dengan dua cara yakni kolektif melalui sekolah dengan syarat sekolah harus mengantongi surat kuasa dari siswa.