Pengembangan Kasus Skimming, Polda Gandeng BI hingga Interpol

Minggu, 18 Maret 2018 | 11:12 WIB
Pengembangan Kasus Skimming, Polda Gandeng BI hingga Interpol
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sindikat ini telah melakukan aksi kejahatan perbankan sejak 2017 lalu di berbagai daerah di antaranya yakni Yogjakarta, Bali, Bandung, Lombok, dan Jakarta.

Selain di Indonesia, para tersangka juga menyasar data nasabah di luar negeri seperti Australia, Amerika Serikat, Jerman, Cile, dan Italia.

Setelah mencuri data nasabah, para tersangka kemudian melakukan duplikasi melalui kartu ATM kosong. Setelah itu, sindikat ini mendatangi gerai ATM untuk mengeruk uang di dalam rekening para korban.

Kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau pencurian data elektronik dimaksud Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman delapan tahun penjara.

Baca Juga: Nafa Urbach Akui Zack Lee Sudah Punya Pacar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI