Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut menggandeng lembaga pemerintah lain terkait pengembangan kasus pembobolan uang nasabah di 64 bank di Tanah Air yang dilakukan sindikat jaringan internasional.
Pihak terkait yang diajak kerjasama dalam pengusutan kasus pembobolan bank bermodus skimming ini di antaranya Bank Indonesia, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan dan Interpol.
"Ya, tentunya kita kerja sama dengan imigrasi, dengan BI, OJK dan Interpol juga, nanti kita akan mengungkap karena skimming enggak cuma cash tapi ada transfer," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (18/3/2018).
Argo menyampaikan, alasan polisi turut melibatkan pihak imigrasi dan Interpol untuk menelusuri apakah masih ada warga negara asing lainnya yang terlibat dalam kasus pembobolan uang nasabah tersebut.
Baca Juga: Nafa Urbach Akui Zack Lee Sudah Punya Pacar
Selain itu, Argo juga meminta masyarakat melaporkan ke polisi apabila kehilangan uang yang disimpan di bank. Sebab, kata dia, pemerintah melalui BI siap mengganti uang masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penipuan melalui skimming ini.
"Informasi dari Bank Indonesia kemarin bagi masyarakat yang mengalami skimming itu segera dilaporkan kemudian dengan data datanya nanti akan diganti," katanya.
Namun, Argo tak menjelaskan jumlah total korban dan uang yang sudah DIkeruk sindikat pembobol uang nasabah bank tersebut. Dia hanya menjelaskan sejauh ini belum menemukan adanya pejabat negara yang turut menjadi korban pembobolan dana nasabah. "(Pejabat negara) belum ada (yang ikut menjadi korban)," ungkapnya.
Argo pun meminta masyarakat lebih hati-hati ketika melakukan transaksi keuangan agar data-data elektronik yang disimpan dalam rekening ATM tidak mudah dicuri.
"Dengan adanya skimming di mana mana ini masyarakat harus waspada kehilangan uang jangan sampai uang kita hilang, kita protect jangan sampai kita kehilangan," tukasnya.
Baca Juga: Resmi, WhatsApp Dilarang Berbagi Data dengan Facebook
Sebelumnya, polisi telah meringkus lima tersangka dalam kasus pembobolan uang nasabah di 64 bank dengan modus skimming. Kelima tersangka di antaranya yakni tiga Warga Negara Rumania berinisial IRI (26), LNM (26), ASC (34), satu warga Hungaria berinisial ASC (34) dan Warga Negara Indonesia berinisial MK (29).