Suara.com - Empat portal berita online yakni Pantau.Com, Islamedia.Faith, Warta Riau, dan Tajuk.co.id, dilaporkan oleh Ketua Relawan Dulur Ganjar ke SPKT Polda Jateng, Sabtu (17/3). Konten berita keempat media online dituduh menebar informasi yang jauh dari realitas (hoax) terkait Ganjar Pranowo akan dijadikan tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"faktanya, hingga saat ini KPK tidak menyebut dan mengumumkan nama-nama tersangka tersebut. Ini sungguh hoax dan tidak benar itu," Wisnu Brata, Ketua Relawan Dulur Ganjar, di Mapolda Jateng.
Dalam laporannya, empat media tersebut dianggap menyebarkan berita hoax yang menggiring opini negatif terhadap Ganjar sekaligus membingungkan masyarakat.
"Empat media online tersebut menulis judul sama persis yakni 'Jumat Keramat, Hari Ini KPK Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Tersangka?'. Tidak hanya judul yang sama persis, seluruh kalimat pada isi berita bahkan tanda baca sama persis," ungkapnya.
Dia menyebutkan penyebaran berita hoax yang menyudutkan Ganjar Pranowo telah menodai iklim demokrasi di Jawa Tengah. Selain itu, juga menciptakan iklim yang tidak kondusif di kalangan masyarakat.
"Kami berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas menangani aduan kami. Jika terlalu lama hoax dibiarkan maka bisa menyesatkan masyarakat. Ini juga menyudutkan Pak Ganjar Pranowo," paparnya.
Pihaknya menyatakan tidak perlu melakukan konfirmasi ke kantor berita yang menyebarkannya. Wisnu mengungkapkan indikasi awal media tersebut sudah melanggar UU ITE sehingga diperlukan penyelesaian secara pidana.
"Fakta adanya judul dan isi berita yang sama persis, bahkan di bagian akhir ada typo yang juga sama mengindikasikan media-media ini digerakkan oleh pihak tertentu," tandas Wisnu.
Kepala SPKT Polda Jateng, AKBP Agung Aris mengatakan kepolisian akan mendalami laporan tersebut. "Untuk saat ini kami masih mendalami laporan yang masuk. Untuk proses selanjutnya, masih menunggu pendalaman," katanya. (Ambar Adi Winarso)