Adapun kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau oencurian data elektronik dimaksud pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No.19 tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Polisi Bekuk 4 WNA dan 1 WNI Pembobol 64 Bank Lewat Skimming
Sabtu, 17 Maret 2018 | 15:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wakil Rakyat Kehilangan Uang Rp654 Juta Gara-gara Klik Link di Facebook
03 Februari 2023 | 18:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI