Polisi Bekuk 4 WNA dan 1 WNI Pembobol 64 Bank Lewat Skimming

Sabtu, 17 Maret 2018 | 15:00 WIB
Polisi Bekuk 4 WNA dan 1 WNI Pembobol 64 Bank Lewat Skimming
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya merilis lima tersangka pembobol 64 bank, empat tersangka merupakan warga negara asing dan satu tersangka warga negara Indonesia, di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). (Suara.com/Wely Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau oencurian data elektronik dimaksud pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No.19 tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI