Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa lembaganya sepakat dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang tetap mengumumkan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi. Bawaslu tidak sepakat dengan permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang ingin proses penegakan hukum terhadap calon kepala daerah ditunda.
"Kita sepakat dengan KPK. Kami dari segi Bawaslu sebenarnya kami keberatan. Karena masyarakat harus tahu calon yang bakal mereka pilih. Seperti kucing dalam karung. Para pemilih harus tahu siapa kepala daerah yang akan mereka pilih," katanya dalam diskusi bertajuk 'Korupsi, Pilkada dan Penegakan Hukum' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).
Dia menjelaskan bahwa, beberapa waktu lalu, setelah mendengarkan pernyataan Ketua KPK, Agus Raharjo tentang banyaknya calon kepala daerah yang diduga tersangkut masalah korupsi, Wiranto langsung menyelenggarakan rapat dengan para pemangku kepentingan, baik itu pimpinan Bawaslu, pimpinan KPU, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. Dalam pertemuan itu, kata dia mereka membahas berbagai isu, termasuk pernyataan Agus Raharjo.
Namun demikian, Fridz mengatakan bahwa para penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu dan KPU sama sekali tak meminta penundaan itu.
"Kami hanya melaporkan, tidak pernah meminta. Setelah acara, kami konferensi pers. Dalam konferensi pers itu Pak Wiranto minta ditunda. Kami tidak pernah meminta adanya penundaan. Muka kami penyelenggara Pemilu waktu itu langsung saling berpandangan, bingung. Pak Wiranto tidak pernah meminta persetujuan kami," jelas Fridz.
Terhadap imbauan Wiranto tersebut KPK mengatakan tidak akan mendengarkannnya. Karena itu, pada Jumat (16/3/2018) kemarin, KPK kembali mengumumkan penetapan tersangka terhadap calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.
Cagub yang diusung oleh Golkar dan PPP tersebut tersangkut kasus korupsi pembebasan bandara Bobong, Kabupaten Sula Tahun 2009. Saat itu, Ahmad menjabat sebagai Kabupaten Sula.
Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Maluku kepada KPK pada Oktober 2017 lalu. Sebelumnya, Ahmad pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku, namun dia menang ketika mengajukam gugatan praperadilan.