Sakit Hati, Motif Penembakan Mobil Anak Buah Wali Kota Risma

Sabtu, 17 Maret 2018 | 06:45 WIB
Sakit Hati, Motif Penembakan Mobil Anak Buah Wali Kota Risma
Tangga Showroom dan bengkel milik RM terpotong. (suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Royce Muljanto atau RM (38) telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya, dalam kasus penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Ery Cahyadi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan motif penembakan yang dilakukan Royce adalah sakit hati.

"Motifnya sakit hati," jelas Rudi tanpa menjelaskan alasa sakit hati.

Namun berdasarkan informasi yang didapat Suara.com, sakit hati Royce lantaran pembongkaran bangunan tangga di atas sempadan yang tak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Penembak Mobil Anak Buah Wali Kota Risma Jadi Tersangka

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto membenarkan adanya pembongkaran bangunan di showroom dan bengkel milik RM.

Penertiban itu dilakukan pada 14 Maret 2018. Sebelumnya, RM telah diperingatkan beberapa kali oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya tapi tak menggubris.

"Kami menertibkan dengan membongkar bangunan tangga pada 14 Maret 2018. Setelah kami tertibkan saya pikir sudah selesai dan tidak ada apa-apa. Tidak tahunya seperti ini," ujar Irvan.

Suara.com sempat mendatangi showroom dan bengkel milik tersangka yang menembaki mobil milik anak buah Walikota Surabaya, Tri Rismaharini di Jalan Ketintang Madya, Surabaya.

Di depan sebalah kiri showroom, terlihat tangga yang terbuat dari besi menuju lantai dua sudah terputus. Sayang, semua karyawan yang ada enggan dimintai keterangan terkait penertiban tersebut.

Baca Juga: Polisi Selidiki Motif Penembakan Mobil Anak Buah Wali Kota Risma

Dalam kasus ini, RM dikenakan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 406 tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI