Umumkan Cagub Malut Tersangka, KPK Tegaskan Tak Bangkang Wiranto

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 17 Maret 2018 | 05:24 WIB
Umumkan Cagub Malut Tersangka, KPK Tegaskan Tak Bangkang Wiranto
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merilis barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Walikota Batu, Malang di Jakarta, Minggu (17/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan lembaganya tidak membangkang kepada pemerintah terkait penetapan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka.

"Kami sangat memperhatikan usulan dari Pak Menkopolhukam, cuma kebetulan saja kasus yang ini memang sudah saatnya diumumkan. Ini tidak ada hubungannya dengan membangkang atas imbauan dari Pak Menkopolhukam tetapikan kami tidak bisa juga mencampuradukkan proses hukum dengan proses politik," kata Syarif seusai mengumumkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018) malam seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto sempat memberi usulan kepada KPK agar menunda pengumuman sejumlah calon kepala daerah sebagai tersangka. Alasannya, agar Pilkada serentak 2018 berjalan dengan lancar.

Lebih lanjut, Syarif pun mengungkapkan bahwa masyarakat di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula juga sudah kesal dengan praktik korupsi yang terjadi di sana.

Baca Juga: Cawapres Jokowi, PPP Tunggu Masukan dari Munas Alim Ulama

Bahkan kata Syarif, dirinya dan pimpinan KPK yang lain sempat kena tegur dari masyarakat Maluku Utara saat berkunjung ke sana.

"Masyarakat di Maluku Utara itu sebenarnya khususnya di Kabupatennya itu ya bayangin saja kami juga diomelin terus ke sana. Bahkan sebenarnya pernah diproses oleh penegak hukum lain hingga berakhir seperti itu sehingga masyarakat kekecewaannya sangat besar," ucap Syarif.

Syarif memastikan dalam penetapan tersangka ini, KPK tak bertujuan menggagalkan pesta demokrasi dalam hal Pilkada 2018.

"Ini sudah sesuai dengan ritme kerja yang ada proses lidiknya dan sekarang memang sudah saatnya, masa kami harus nunggu lagi," ujarnya.

KPK baru saja mengumumkan Ahmad Hidayat Mus yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

Baca Juga: Morata Krisis Gol, Diego Costa Kembali Masuk Timnas Spanyol

AHM dan Zainal Mus diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI