Jadi Tersangka KPK, Cagub Malut Diduga Rugikan Negara Rp3,4 M

Sabtu, 17 Maret 2018 | 01:11 WIB
Jadi Tersangka KPK, Cagub Malut Diduga Rugikan Negara Rp3,4 M
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3), terkait penetapan Cagub Malut Ahmad Hidayat Musa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula. [Antara/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ahmad menjabat Bupati Kepulauan Sula selama dua periode. Dia adalah mantan Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia II atau Wilayah Timur Golkar di era Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.

Namun, saat tonggak kepemimpinan Golkar berpindah ke tangan Airlangga Hartarto, AHM didepak dari pengurus DPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI