Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka pada, Jumat (16/3/2018). Calon gubernur Maluku Utara ini diduga melakukan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, tahun anggaran 2009.
Ahmad yang saat itu menjabat Bupati Kepulauan Sula, diduga KPK merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar, sesuai dengan pencairan kas daerah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK menduga Ahmad dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula, Zainal Mus yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, tahun anggaran 2009.
Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah sebagai Tersangka
"Konstruksi kasusnya adalah, pemerintah Kabupaten Sula seakan-akan membeli tanah milik ZM, yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," kata Saut.
Saut mengungkapkan, dari total kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad.
"Sedangkan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain," tuturnya.
Sebelumnya kasus yang menjerat politikus Golkar itu ditangani Polda Maluku Utara. Namun setelah kalah praperadilan dari Ahmad, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong itu dilimpahkan ke KPK.
"Sejak saat itu KPK berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara," kata Saut.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Tersangka Korupsi
Ahmad merupakan salah satu cagub Malut yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan nomor urut 1 itu diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).