Suara.com - Polisi menetapkam lima orang tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen. Kelima tersangka berinisial DI, AA, MW, BW dan AL ini diduga mencatut nama sebagai nasabah PT. Allianz Life Indonesia.
"Jadi memang dari PT Allianz sekitar Oktober 2017, melaporkan ke Polda Metro Jaya, bahwa ada nasabah yang mengklaim asuransinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (16/3/2018).
Setelah menerima laporan berdasarkan LP/5034/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum 17 Oktober 2017, polisi langsung menyelidiki laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, kata Argo, banyak kejanggalan terkait pengajuan klaim asuransi yang disampaikan para tersangka.
"Setelah diteliti ternyata banyak KTP-nya tidak pas. Kita dalami foto dan nama itu berbeda, tapi yang klaim orang-orang itu saja," kata dia.
Baca Juga: Bayern Waspadai Keganasan Besiktas di Allianz Arena
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum masih mencari keberadaan kelima orang yang mengaku-ngaku sebagai nasabah PT. Allianz.
"Sekarang masih dalam pencarian karena tidak ada di tempat," kata Argo.
Terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut, PT. Allianz diduga mengalami kerugiaan mencapai Rp500 juta. Selain itu, perusahaan yang berpusat di Jerman itu juga mengalami kerugian immateril.