Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Jakarta dan Bogor

Jum'at, 16 Maret 2018 | 18:16 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Jakarta dan Bogor
Kasus sindikat pengedar uang palsu pecahan Rp100 Ribu di wilayah Jakarta dan Bogor. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mereka sindikat baru. Baru enam bulan. Belum sama sekali diedarkan uang palsu. Itu langsung kami tangkap awalnya di stasiun Cakung," ujar Wisnu.

Adapun SY selaku pemodal mengeluarkan uang sebesar Rp50 juta. Sekaligus untuk membeli printer, kertas maupun tinta untuk membuat uang palsu.

"Ini juga kualitas uang palsu yang rendah. Dengan tekstur uang palsu yang kasar dan jelek dihasilkan," ujar Wisnu.

Wisnu mengatakan motif para pelaku untuk mencari keuntungan yang lebih besar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 ikat uang palsu pecahan Rp100 Ribu, tujuh telepon genggam, tiga laptop, satu sepeda motor, dan 5 alat printer.

Baca Juga: Uang Palsu Ditemukan Terserak di Jalanan Karanganyar

Keenam tersangka disangkakan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo 55 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI