Aceh Bantah Akan Berlakukan Hukuman Pancung

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 16 Maret 2018 | 16:32 WIB
Aceh Bantah Akan Berlakukan Hukuman Pancung
ILUSTRASI - Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah melakukan penelitian, pemprov baru membuat naskah akademik qanun (semacam peraturan daerah) yang mengatur qisas beserta tata cara pemancungan pelaku kejahatan.

“Tahun ini,  kami baru merencanakan melakukan penelitian. Wacana ini sendiri adalah permintaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Januari lalu,” jelasnya.

Ia mengatakan, alasan pemprov mengkaji hukum pancung adalah, maraknya aksi pembunuhan di daerah berjuluk “Serambi Mekah” tersebut dalam kurun  waktu beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, aksi pembunuhan itu bisa ditekan kalau pemprov menerapkan hukuman maksimal, yakni qisas.

Baca Juga: Geruduk Kantor Tempo, Massa FPI Ada yang Bawa Anak-Anak

“Pembunuhan bakal hilang kalau memakai qisas. Seperti di Arab Saudi, hukuman berat terhadap pelaku pembunuhan membuat orang berpikir dua kali kalau ingin melakukannya,” jelasnya.

Syukri mengkritik, hukuman pidana kepada pelaku pembunuhan dalam hukum nasional maupun qanun Aceh  kekinian masih tergolong ringan, yakni pemenjaraan.

Karenanya, Syukri mengklaim pelaku pembunuhan tak jera dan mungkin bakal melakukan hal sama seusai menjalani hukuman penjara.

“Tentu tak serta merta dihukum pancung. Dalam hukum qisas, setiap pelaku bakal diproses dari bawah, yakni mulai penyelidikan, penyidikan, seterus, begitu. Kami berharap, setiap pihak tak duluan menstigma kalau berbicara hukum qisas,” pintanya.

Baca Juga: Polisi Tunggu Masyarakat Laporkan Air Kemasan Berpartikel Plastik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI