Aceh Bantah Akan Berlakukan Hukuman Pancung

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 16 Maret 2018 | 16:32 WIB
Aceh Bantah Akan Berlakukan Hukuman Pancung
ILUSTRASI - Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov Aceh membantah bakal menerapkan hukum pancung atau qisas bagi pelaku pembunuhan.

Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Syukri M Yusuf mengklaim, tidak pernah mengucapkan hukum pancung.

Syukri menuturkan, dirinya hanya mengatakan kalau Aceh mau menerapkan hukum qisas, harus melalukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat respons masyarakat.

“Tapi beredar berita Aceh akan menerapkan hukum pancung. Ini jelas merugikan saya dan Pemerintah Aceh,” ujar Syukri melalui pernyataan tertulis, Jumat (16/3/2018).

Baca Juga: Geruduk Kantor Tempo, Massa FPI Ada yang Bawa Anak-Anak

Syukri menjelaskan, ucapan itu dikatakannya dalam sebuah acara tentang diseminasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.

Syukri mengungkapkan, kapasitasnya menghadiri acara tersebut adalah sebagai akademisi, bukan mewakili Pemerintah Aceh.

Ia juga menegaskan, penelitian tentang hukum qisas belum masuk dalam program Pemerintah Aceh.

Sebelumnya, media-media nasional maupun internasional menuliskan artikel Syukri yang mengatakan tengah melakukan riset untuk penerapan hukum qisas.

 “Tapi itu masih wacana. Kami lebih dulu akan melakukan penelitian melibatkan pihak akademisi,” kata Syukri, seperti dilansir The Guardian, Kamis (15/3/2018).

Baca Juga: Polisi Tunggu Masyarakat Laporkan Air Kemasan Berpartikel Plastik

Selain melibatkan akademisi, pemprov juga terlebih dulu melihat imbal balik masyarakat. ”Apakah banyak yang mendukung atau tidak, kami lihat dulu,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI