Suara.com - Pemprov Aceh membantah bakal menerapkan hukum pancung atau qisas bagi pelaku pembunuhan.
Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Syukri M Yusuf mengklaim, tidak pernah mengucapkan hukum pancung.
Syukri menuturkan, dirinya hanya mengatakan kalau Aceh mau menerapkan hukum qisas, harus melalukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat respons masyarakat.
“Tapi beredar berita Aceh akan menerapkan hukum pancung. Ini jelas merugikan saya dan Pemerintah Aceh,” ujar Syukri melalui pernyataan tertulis, Jumat (16/3/2018).
Baca Juga: Geruduk Kantor Tempo, Massa FPI Ada yang Bawa Anak-Anak
Syukri menjelaskan, ucapan itu dikatakannya dalam sebuah acara tentang diseminasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.
Syukri mengungkapkan, kapasitasnya menghadiri acara tersebut adalah sebagai akademisi, bukan mewakili Pemerintah Aceh.
Ia juga menegaskan, penelitian tentang hukum qisas belum masuk dalam program Pemerintah Aceh.
Sebelumnya, media-media nasional maupun internasional menuliskan artikel Syukri yang mengatakan tengah melakukan riset untuk penerapan hukum qisas.
“Tapi itu masih wacana. Kami lebih dulu akan melakukan penelitian melibatkan pihak akademisi,” kata Syukri, seperti dilansir The Guardian, Kamis (15/3/2018).
Baca Juga: Polisi Tunggu Masyarakat Laporkan Air Kemasan Berpartikel Plastik
Selain melibatkan akademisi, pemprov juga terlebih dulu melihat imbal balik masyarakat. ”Apakah banyak yang mendukung atau tidak, kami lihat dulu,” tuturnya.