Suara.com - Massa FPI kedapatan membawa anak-anak saat menggeruduk kantor majalah Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, Jumat (16/3/2018).
Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, melarang adanya mobilisasi anak dalam demonstrasi massa.
UU No 17/2016 juga mengancam siapa pun yang memobilisasi anak-anak untuk ikut berdemonstrasi bisa dipidana penjara sampai 12 tahun.
Pengamatan Suara.com di lokasi, ada dua anak kecil yang berada di tengah-tengah massa. Kedua bocah ini juga mengenakan kostum dan atribut FPI seperti massa lainnya.
Baca Juga: Tak Pakai Helm, Siswi Ini Ditegor dengan Ost Ayat - Ayat Cinta
Selain itu, saat rombongan massa FPI tiba di kantor Tempo, juga terlihat dua orang di antaranya yang berboncengan membawa balita. Balita ini juga dikenakan kostum serba putih.
Hingga berita ini diunggah, massa FPI masih melakukan orasi di depan gedung Tempo. Sebagaian dari mereka berada di dalam gedung untuk bertemu redaksi Tempo.
Untuk diketahui, FPI memprotes karikatur di majalah Tempo edisi 26 Februari 2018. Karikatur itu mengiaskan laki-laki memakai gamis dan serban.
Sosok itu digambarkan tengah berbicang dengan seorang perempuan, menirukan skenario film "Ada Apa dengan Cinta 2".
Dalam karikatur itu, tertulis kalimat yang diucapakan lelaki berserban: “Maaf saya tidak jadi pulang”.
Baca Juga: Pevita Pearce Kesulitan Tunggangi Kerbau di Film Buffalo Boys
Sementara jawaban perempuan itu tertulis: “Yang kamu lakukan itu jahat”.