Anies: Permukaan Tanah Jakarta Turun 7 Cm Setiap Tahun

Jum'at, 16 Maret 2018 | 12:12 WIB
Anies: Permukaan Tanah Jakarta Turun 7 Cm Setiap Tahun
Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan meninjau Sungai Ciliwung di Kalibata, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, penurunan permukaan tanah di ibu kota mencapai 7 sentimeter setiap tahun. Untuk itu, pemprov melarang pengambilan air tanah secara ilegal.

"Permukaan tanah turun per tahun rata-rata 7 sentimeter. Di pesisir turun bisa sampai 20 sentimeter. Langkah yang kami lakukan adalah, memastikan lingkunagn hidup di Jakarta terjaga," ujar Anies seusai menghadiri acara di Gedung Intiland Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).

Pemprov Jakarta, kata Anies, akan membangun banyak tempat pengelolaan air.

Selain itu Anies berharap seluruh gedung bertingkat memiliki tempat penampungan dan pengelolaan air sendiri. Dengan begitu, jika hujan turun, air dapat ditampung dan bisa dikelola dan digunakan.

Baca Juga: Suap Pesawat Garuda, KPK Periksa Pemain Film 'Catatan si Boy'

"Air itu bisa dikembalikan lagi ke tanah secara bersih dan baik, sehingga permukaan air tanah di Jakarta akan terjaga dan kemudian ketinggian muka tanah terjaga," jelasnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memastikan, tidak hanya pemilik rumah tinggal yang diminta untuk menghentikan penggunaan air tanah.

Pemilik dan pengelola gedung-gedung bertingkat di Jakarta juga sudah dilarang mengambil air tanah secara ilegal.

"Kami ingin mengirimkan pesan kepada semua, bahwa bukan hanya pelanggaran oleh orang kecil yang menjadi perhatian dari pemerintah, tapi pelanggaran yang dilakukan oleh yang besar dan kuat,” tandasnya.

Untuk diketahui, Anies telah membentuk tim khusus untuk melakukan inspeksi mendadak di sejumlah gedung di Jakarta yang mengambil air tanah.

Baca Juga: JR Saragih Resmi Tersangka Pemalsuan Ijazah untuk Pilgub Sumut

Kegiatan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur nomor 279 tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI