Suap Pesawat Garuda, KPK Periksa Pemain Film 'Catatan si Boy'

Jum'at, 16 Maret 2018 | 12:06 WIB
Suap  Pesawat Garuda, KPK Periksa Pemain Film 'Catatan si Boy'
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC kepada PT Garuda Indonesia.

KPK, Jumat (16/3/2018), memeriksa Aktor senior Leroy Osmani sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).

Pemeran antagonis pada film ”Catatan Si Boy” itu, sudah memenuhi panggilan dan tengah berada di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca Juga: JR Saragih Resmi Tersangka Pemalsuan Ijazah untuk Pilgub Sumut

Mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang, pemeran sejumlah sinetron dan film itu terlihat datang seorang diri.

Dia tak memberikan komentar terkait kedatangannya ke KPK. Dia tampak santai berjalan menuju ke bagian resepsionis, kemudian naik ke lantai 2 Gedung KPK untuk menjalani  pemeriksaan.

Selain Leroy, terkait kasus ini KPK juga memanggil VP Service Planning and Development PT Garuda Indonesia, Prijastono Purwanto, President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suharta Herman Budiman, dan wiraswasta Tience Sumartini.

"Ketiga orang tersebut juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka ESA," kata Febri.

Dalam kasus ini, selain telah menjerat Emir, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Baca Juga: Pelanggan PRIORITAS Kini Bisa Nikmati Kuota Data 24 Jam

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset, yang nilainya mencapai lebih dari USD4 Juta atau setara Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce.

Selain itu, Emir juga diduga menerima uang suap dari pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo. Itu terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.

Tak hanya terkait pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, KPK juga menduga Emir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Atas perbuatannya, Emir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI