Suara.com - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara menetapkan Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen Ijazah persyaratan pencalonan kepala daerah 2018.
Hal tersebut dilakukan Gakumdu setelah melakukan gelar perkara, pada Kamis (15/3/2018), yang terdiri dari Polri, Kejaksaan dan Panitia Pengawas Pemilu Sumatera Utara.
"Masalah JR. Saragih tanggal 15 maret kemarin dari Gakkumpdu Sumatera Utara telah melakukan gelar perkara dari hasil gelar, keterangan dan kesimpulan bahwa ada ditemukan bukti - bukti bahwa penggunaan ijazah palsu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Jumat (17/3/2018).
JR Saragih merupakan calon kepala daerah Sumatera Utara yang berpasangan dengan Ance Selian yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa. Namun, Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara tidak meloloskan dalam verifikasi persyaratan calon.
Baca Juga: Cagub Sumatera Utara JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
Setyo mengatakan Polri bagian dari Gakkumdu dan JR. Saragih terbukti melanggar Undang Undang Tindak Pemilu. Maka itu, proses hukum harus segera dilakukan.
"Maka Dirkrimum Polda Sumut mengambil langkah untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Karena mengingat ini adalah terkait dengan UU pemilu karena diberikan waktu 14 hari. Oleh sebab itu harus segera cepat ditangani," ujar Setyo.
Setyo menegaskan bahwa kasus terkait JR. Saragih merupakan kasus tindak pidana pemilu yang tertuang dalam undang undang.
Menurut Setyo, Polri tetap mengikuti intruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menunda memproses hukum bagi para calon kepala daerah yang terindikasi kasus seperti korupsi maupun yang lain. Dan akan diselesaikan setelah pelaksanaan pilkada usai.
"Kalau tindak pidana yang lain sementara kami tunda yang tidak terkait pemilu. Misalnya dilaporkan seorang calon ada ini melakukan penipuan penggelapan atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan, kami tunda dulu. Nanti setelah pelantikan baru kami proses kembali," ujar Setyo.
Baca Juga: Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, JR Saragih Bisa Ikut Pilgub Sumut