Suara.com - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara menetapkan Calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih sebagai tersangka.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah persyaratan peserta Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Hal tersebut dilakukan Gakumdu setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (15/3/2018). Gakkumdu sendiri adalah tim gabungan Polri, Kejaksaan, dan Panitipa Pengawas Pemilu Sumut.
"Masalah JR Saragih, tanggal 15 maret, Gakkumpdu Sumut telah melakukan gelar perkara. Mereka sudah mendapat keterangan dan kesimpulan bahwa ada bukti penggunaan ijazah palsu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Jumat (17/3/2018).
Baca Juga: Anies ke Dirut Dharma Jaya: Mundur Saja, Tak Usah Mengancam!
JR Saragih merupakan cagub berpasangan dengan Ance Selian, yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Pasangan itu sempat dinyatakan KPU setempat tak lolos verifikasi persnyaratan calon peserta pilkada. Namun, mereka akhirnya lolos setelah melayangkan gugatan.
Setyo menegaskan, polisi akan menyidik kasus ini selama 14 hari kerja, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Kasus ini beda ya, karena diduga ada pelanggaran UU Pemilu, maka penyidikan tak ditunda. Kalau untuk kasus lain terkait calon kepala daerah, kami mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yakni menunda proses hukum sampai pilkada selesai,” jelasnya.
Baca Juga: Postingan Mulan Jameela Selalu Di-"Like" Mantan Suami, Kenapa?