Suara.com - Setelah memeriksa beberapa saksi dan pelaku, Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan RM atau Royce (38) sebagai tersangka. Dia menembak mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setyawan menjelaskan ditetapkannya Royce sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup.
"Iya sudah kita tetap tersangka pukul 19.00 WIB tadi malam. Saat ini tersangka sudah ditahan," terang Kombes Pol Rudi Setyawan.
Dalam kasus ini, warga Jalan Prof Soetomo Surabaya ini dikenakan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 406 tentang pengerusakan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Motif Penembakan Mobil Anak Buah Wali Kota Risma
"Dia terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkap Rudi.
Senjata laras panjang merek Hatsan Bullmaster dengan peluru berkaliber 4,5 mm yang digunakan Royce untuk memberondong mobil Ery, tidak boleh digunakan di sembarang tempat.
Sebelumnya, mobil Toyota Innova warna hitam dengan Nopol L 88 EC milik anak buah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang diparkir di garasi rumahnya diberondong tembakan oleh orang tak dikenal.
Peristiwa itu terjadi Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan. Ada 9-10 bekas tembakan di body mobil itu.(Achmad Ali)
Baca Juga: Saat Teror Penembakan, Ery Cahyadi Tak Ada di Rumah