Suara.com - Dua warga Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, ditangkap aparat gabungan Balai KSDA, Polair, dan Polsek Kubu, karena membantai lumba-lumba untuk dikonsumsi.
Kedua pelaku tersebut bernama Wayan Mudiana, dan bocah 13 tahun berinisial TT. Keduanya ditangkap, setelah foto mereka memotong lumba-lumba viral di media sosial sejak Selasa (13/3).
"Saat ini kasusnya sedang diproses dan kami kawal. Mereka ditangkap pada Rabu (14/3) malam,” kata Pelaksana Harian Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa, dilansir Antara, Kamis (15/3/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Wayan Mudiana adalah orang yang menyembelih lumba-lumba tersebut.
Baca Juga: Suka Konsumsi Makanan Pedas, Hati-hati Wasir Mengintai
Sementara TT—putra Mudiana—adalah orang yang memotret Mudiana saat menyembelih lumba-lumba.
Sementara pelaku penangkap lumba-lumba di laut, untuk sementara ini belum ditangkap. Sebab, pelakunya adalah nelayan yang kekinian masih melaut dan belum kembali.
Ketut Catur mengatakan, ikan lumba-lumba merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Lumba-lumba juga dilarang untuk diburu, ditangkap, dan dikonsumsi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 299 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.
Berdasarkan informasi, pembantaian ikan lumba-lumba ini diketahui berawal dari unggahan akun Instagram @denpasarnow, Selasa (13/3).
Baca Juga: Pelapor Anies Baswedan Inisiatif Minta Diperiksa Polisi Hari Ini
Akun itu menyebar ulang unggahan warganet di Facebook, berisi foto dua lelaki tengah menyembelih lumba-lumba.