Suara.com - Polisi kembali memanggil Jack Boyd Lapian, pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
"Iya (Jack Boyd) rencananya kami periksa siang ini," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan kepada Suara.com.
Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif dari Jack Boyd, sebagai pihak yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penataan pedagang kaki lima di Jatibaru.
Jack, kata Ferdy, mau memberikan keterangan tambahan kepada polisi perihal laporannya.
Baca Juga: Fitriani Terhenti, Tunggal Putri Habis di All England
"Atas permintaannya sendiri untuk berikan keterangan tambahan," kata dia.
Pemeriksaan terhadap Jack Boyd akan dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jack Boyd mengakui telah menyerahkan bukti-bukti temuan dugaan praktik pungli di Jalan Jatibaru kepada polisi.
"Sudah kami sampaikan ada buktinya ada lampir," kata Jack Boyd seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (5/3/2018).
Namun, Jack Boyd enggan membeberkan secara rinci siapa oknum yang melakukan aksi pungli terkait penataan PKl di Jalan Jatibaru. Dia beralasan hal itu sudah masuk ke materi penyelidikan polisi.
Baca Juga: Hukum Pancung Demi Tekan Aksi Pembunuhan di 'Serambi Mekah'
"Itu sudah masuk lidik jadi kami enggak bisa (sampaikan)," tegasnya.
Jack menyampaikan, ada sejumlah PKL yang mengakui diperas oleh sejumlah oknum. Itu berdasarkan hasil pemantauan.
Menurutnya, praktik pungli di Jalan Jatibaru diperkuat hasil investigasi sebuah acara yang dipimpin Najwa Shihab versi YouTube.
Berdasarkan pemaparan acara itu, diduga total uang pungli yang dikeruk oknum di Jatibaru mencapai miliaran rupiah selama satu bulan.
"Jadi berdasarkan analisa dan dari najwa sihab juga itu memperkuat juga. Bisa dilihat rekamannya di youtube Najwa Shihab, jadi sumbernya juga dari Najwa Shihab, dan ikuti kami juga investigasi juga," kata dia.
Sebelumnya, komunitas Cyber Indonesia melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2018) malam. Anies diduga melanggar aturan soal penutupan Jalan Jatibaru.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.