Hukum Pancung Demi Tekan Aksi Pembunuhan di 'Serambi Mekah'

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 16 Maret 2018 | 08:43 WIB
Hukum Pancung Demi Tekan Aksi Pembunuhan di 'Serambi Mekah'
ILUSTRASI - Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tapi itu nanti dilihatlah, bagaimana undang-undang khusus di Aceh. Kalau (aturan untuk mengeksekusi), perda tak bisa. Ada batasan yang dibuat dalam penentuan hukuman dalam perda," tegasnya.

Polisi Menolak

Polisi menilai, wacana hukum pancung untuk menekan angka pembunuhan di Aceh harus dibahas dari aspek hukum negara dan undang-undang terlebih dahulu.

"Karena dalam undang-undang dan hukum kita, hukuman atas suatu tindak kejahatan bukan untuk balas dendam melainkan untuk pembinaan. Makanya kita punya lembaga pemasyarakatan supaya mantan narapidana bisa dikembalikan ke masyarakat," jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.

Baca Juga: FKUB Bali Beberkan Alasan Pemblokiran Medsos saat Nyepi

Dia mengingatkan, hukum di Indonesia tidak dimaksudkan untuk membalas kejahatan dengan bentuk kejahatan lain seperti "darah dibalas darah darah dan kepala dibalas kepala" (balas dendam).

Terkait hukum mana yang lebih diterapkan di Aceh, hukum syariah atau hukum nasional, dia enggan berkomentar banyak.

"Tergantung siapa yang menangani. Kalau orang berpacaran misalnya, yang menangkap adalah polisi syariah, bukan polisi nasional. Tapi kalau ada kasus perjudian, itu ditangani oleh polisi nasional," tukas Setyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI