Campuri Pemilu, 19 Warga dan Lembaga Rusia Kena Sanksi AS

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 16 Maret 2018 | 05:15 WIB
Campuri Pemilu, 19 Warga dan Lembaga Rusia Kena Sanksi AS
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. [AFP/Saul Loeb]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap 19 warga dan 15 lembaga Rusia, termasuk dinas intelijen Moskow pada Kamis (15/3/2018). Sanksi itu diberikan terkait tuduhan mencampuri pemilihan umum AS 2016 dan serangan dunia maya.

Menteri Keuangan Steve Mnuchin, seperti dikutip dari Antara, mengatakan ada sanksi tambahan yang akan dikenakan terhadap pejabat pemerintah dan orang berkuasa Rusia. "karena tindakan mereka mengganggu stabilitas," katanya.

Mnuchin tidak menyebutkan kerangka waktu terkait sanksi tersebut. Tapi dia mengatakan akan memutus akses pribadi itu terhadap sistem keuangan AS.

"Pemerintah melabrak dan melawan kegiatan dunia maya Rusia, yang penuh dengan fitnah, termasuk upaya mereka mencampuri pemilihan umum AS, melakukan serangan dunia maya, yang merusak, serta penyusupan dengan mengincar prasarana sangat penting," kata Mnuchin.

Baca Juga: Keppel Land dan Metland Luncurkan The Riviera at Puri Tahap Kedua

Badan intelijen Amerika Serikat telah menyimpulkan bahwa Rusia mencampuri kampanye pemilihan presiden 2016 dengan melakukan peretasan dan propaganda.

Upaya itu pada akhirnya termasuk percobaan untuk mengarahkan pemilihan yang menguntungkan Presiden Donald Trump.
Namun, Rusia membantah melakukan campur tangan dalam pemilihan tersebut.

Sanksi baru yang dikeluarkan AS antara lain diterapkan kepada sejumlah warga dan entitas Rusia yang didakwa pada 16 Februari oleh Penyidik Khusus Robert Mueller atas persekongkolan untuk mengutak-atik pemilihan.

Sanksi baru juga dikenakan terhadap dinas intelijen, Dinas Keamanan Federal dan Direktorat Intelijen Utama (GRU) Rusia serta enam warga yang bekerja mewakili GRU.

Menurut ketentuan sanksi yang dikeluarkan , seluruh properti milik pihak-pihak yang ditargetkan diblokir dan warga Amerika dilarang melakukan transaksi dengan mereka.

Baca Juga: Didemo FPI, Kantor Majalah Tempo Siap Diamankan Polda Metro Jaya

Departemen Keuangan juga mengatakan sanksi-sanksi ditujukan untuk melawan serangan dunia maya yang merusak, termasuk serangan NotPetya yang menimbulkan kerugian senilai miliaran dolar di Eropa, Asia dan Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI