Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly angkat bicara terkait wacana Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh menerapkan hukum pancung (qisas) bagi pelaku pembunuhan.
Yasonna mengatakan hukum pancung tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukuman yang ada dalam KUHP, kata dia, hanya mengenal tembak mati, bukan hukum pancung untuk mengeksekusi terpidana mati.
"Jadi hukum pidana kita masih mengenal ya tembak mati. Soal wacana disana ya nanti kita liat lah gimana hukum nasional kita," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Menurut Yasonna, wacana hukum pancung yang tengah digodok Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh bisa bertentangan dengan UU yang berlaku di tanah air. Apalagi jika dasar hukum untuk melakukan eksekusi hanya Peraturan Daerah di Aceh.
"UU yang lebih tinggi kan KUHP. Kan dia tingkatnya undang-undang, kalau Perda kan tidak sampai begitu," jelas Yasonna.
Yasonna menegaskan, Perda tidak bisa digunakan sebagai payung hukum untuk mengeksekusi terpidana mati.
"Tapi itu nanti kita liatlah, bagaimana Undang-Undang khusus di Aceh. Kalau (aturan untuk mengeksekusi) dia perda nggak bisa. Ada batasan yang dibuat dalam penentuan hukuman di perda," kata Yasonna.