Penangkapan Surabaya Black Hat Ternyata Bocor, 6 Orang Buron

Kamis, 15 Maret 2018 | 19:52 WIB
Penangkapan Surabaya Black Hat Ternyata Bocor, 6 Orang Buron
Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan perkara ilegal akses terhadap sistem elektronik milik orang lain yang dilakukan oleh kelompok peretas (Hacker) SBH di Jakarta, Selasa (13/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus peretasan sistem elektronik di 44 negara yang didalangi kelompok Surabaya Black Hat.

Dari hasil penyidikan terkait penangkapan tiga tersangka, polisi masih memburu enam anggota SBH yang terlibat dalam kasus peretasan ribuan website tersebut yang berawal dari laporan FBI.

"Setelah kita profiling, kita temukan ada 9 sih. Tapi waktu awal mereka laporkan, FBI cuma kasih 3. Waktu kita cek di lapangan jadi 9 orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).

Awalnya polisi ingin menangkap seluruh tim inti kelompok SBH di beberapa lokasi di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018). Namun operasi penangkapan itu bocor saat polisi menangkap salah satu tersangka.

Baca Juga: Surabaya Black Hat Pernah Retas 6 Situs Pemprov Jatim

"Bocor itu pas malam, pas penangkapan ATP itu bocor, karena warga sudah kumpul. Langsung pada ilang semua," kata Adi.

Alasan untuk kepentingan penyidikan, identitas enam anggota SBH yang masih buron masih dirahasiakan. Adi hanya menyampaikan, enam pelaku tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Terkait kasus peretasan ribuan website, polisi telah menetapkan KPS, ATP, dan NA. Kasus ini terungkap setelah FBI melaporkan ada sekelompok pemuda yang telah meretas sistem elektonik pemerintahan Amerika Serikat.

Tiga pentolan SBH yang ditangkap masih berusia 21 tahun. Mereka juga masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Jawa Timur.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: Mengapa Surabaya Black Hat Terima Paypal dan Bitcoin?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI