KPK Eksekusi Miryam dan Mantan GM Jasa Marga ke Lapas

Kamis, 15 Maret 2018 | 19:29 WIB
KPK Eksekusi Miryam dan Mantan GM Jasa Marga ke Lapas
Terdakwa kasus e-KTP, Miryam S Haryani (Suara.com/Agung Sandi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setia Budi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI