Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi tidak menghormati persidangan.
Saat jaksa sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi Alia, dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Fredrich terlihat menggerakkan tangannya ke dahi.
Fredrich pun tak terima dengan anggapan jaksa. Fredrich beralasan merapikan rambutnya.
"Sekarang saya tanya saya begini (benerin rambut) itu saya menghina atau nggak. Yang ngomong begitu berarti tidak sekolah," kata Fredrich usai menjalani sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Baca Juga: DPR Memastikan Kepemilikan e-KTP dan Perekaman Data Jelang Pemilu
Bekas pengacara Setya Novanto itu mengaku sudah terbiasa melakukan gerakan tangan saat persidangan tengah berlangsung. Dia pun mengatakan gerakannya tersebut tidak memiliki nilai apa-apa, apalagi kalau dianggap meremehkan persidangan.
"Kalau sekarang saya duduk, lalu benerin kumis berarti saya mengejek situ dong. Kebiasaan saya begini masak nggak boleh apa salah saya, kan begitu," katanya.
Gerakan tangan kanan Fredrich sebelumnya diprotes saat sidang berlangsung. Gerakan tangan menunjuk dahi disebut jaksa KPK sebagai bentuk pelecehan.
"Kami selaku JPU sangat keberatan dengan perilaku terdakwa. Tadi yang saya lihat, yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika JPU akan bertanya," kata jaksa Roy.
Gerakan tangan yang dianggap melecehkan ini dilakukan Fredrich saat jaksa bertanya kepada Alia dalam persidangan. Terkait gerakan tangan Fredrich, majelis hakim mengaku tidak melihatnya.
Baca Juga: Versi BPKP, Kerugian Negara Akibat Proyek e-KTP Rp2,3 Triliun
Namun majelis hakim meminta agar pihak yang berada di ruang persidangan menghormati proses persidangan.