Polisi Mulai Timbang Alasan Anies Tutup Jalan Jatibaru untuk PKL

Kamis, 15 Maret 2018 | 17:28 WIB
Polisi Mulai Timbang Alasan Anies Tutup Jalan Jatibaru untuk PKL
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih mempelajari kajian yang telah disampaikan utusan Pemprov DKI Jakarta saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Dari teman-teman yang periksa, sebenarnya dari penutupan jalan itu apa sih kajian dari segala sisi. Kan penutupan jalan pasti membawa dampak ya kan mungkin mereka ada kajian dari penutupan tersebut. Kajiannya apa yang bisa jelaskan orang-orang yang bergerak di bidang Dishub yang punya kajian. Dari dishub kajianya bagaimana itu ditutup jalan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018 ).

Ada tiga pejabat Pemprov DKI yang telah diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penataan pedagang kaki lima di Jatibaru.

Mereka yang telah diperiksa di antaranya yakni Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas DKI Ferdinand Ginting dan Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Okie Wibowo.

Baca Juga: Pipa Gas Kembali Bocor di Lokasi LRT, Anies: Itu Bukan Milik Kami

Polisi masih mengkaji Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 yang menjadi dasar Anies menutup jalan tersebut untuk kegiatan PKL.

"Kalau sudah ada kajian nanti kita lihat apakah itu dibangun dibuat dengan dasar-dasar keilmuan yang jelas, tidak dibuat berdasarkan sisi pertimbangan yang bersangkutan aja gitu," kata dia.

Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru.

Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Polisi juga telah memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Selain itu, dua saksi yang diajukan Jack Boy yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi sjuga sudah diperiksa polisi.

Baca Juga: Persija Jakarta Menang, Anies Baswedan Bahagia Capai Klimaks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI