Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan keterlibatan Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanganan terorisme bukan hal yang baru. TNI dapat membantu Polri utamannya Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
Hal tersebut, juga tercantum dalam Rancangan Undang - Undang Anti Terorisme. Maka itu bukan hal yang baru keterlibatan TNI bersama Polri melakukan operasi penindakan terorisme di Indonesia.
"Ya, sekarang ini sudah berlangsung, sudah ada kerja samanya sudah ada MoU-nya, tinggal kami atur saja," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Setyo menuturkan peran TNI dalam membantu Polri dalam penindakan terorisme bukan hanya sebagai back up atau pendukung. Namun, TNI sangat berperan aktif seperti dalam operasi Tinombala, di Poso, Sulawesi Tengah dalam memburu kelompok Santoso pada tahun 2016.
Meski begitu, Setyo menuturkan bahwa TNI hanya terlibat dalam aksi pengungkapan teroris hanya di lapangan.
"Ya kalau penyidikan ya tidak (TNI), itu kan tugas pokoknya (polisi)," ujar Setyo
Adapun Rancangan Undang - Undang Anti Terorisme, Setyo mengatakan tidak memberikan perbedaan yang cukup signifikan dalam penanganan terorisme.
"Intinya untuk terorisme, TNI sudah dilibatkan. Dengan adanya UU untuk memperkuat saja," kata Setyo
Setyo menjelaskan keterlibatan TNI dalam melakukan penindakan terorisme tergantung kondisi dilapangan. Seperti ketika kontra dengan terorisme di wilayah laut. Polri bisa meminta bantuan TNI AL. dan diwilayah pegunungan meminta bantuan TNI AD.