Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemerintah Provinsi Jakarta berencana membuat Peraturan Daerah yang mengatur larangan penggunaan air tanah di Ibu Kota.
"Nah ini harus kami buat regulasinya juga. (Bentuknya apa) Harus yang paling kuat Perda lah. Nanti kita lihat," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/3/2018)
Rencana dibuatnya Perda larangan penggunaan air tanah, kata Sandiaga dikarenakan menurunnya permukaan tanah setiap tahun dari 30 hingga 60 sentimeter di Ibu Kota.
"Untuk nyetop, belum, belum ada. Tapi kan kita ingin sesuatu yang sangat serius ini kan ada penurunan muka tanah. Kita nggak nyadar tapi tiap tahun itu 30-60 cm itu turun," kata dia.
Baca Juga: Sandiaga Sebut Pemprov Larang Pengambilan Air Tanah Ilegal
Sandiaga pun mencontohkan kota Tokyo, Jepang pernah mengalami penurunan tanah seperti di Jakarta pada tahun 1960an. Adapun salah satu cara yang dilakukan yakni menghentikan pengambilan air tanah.
"Dan Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain mengalami yang sama. Dan satu-satunya cara menyetop penurunan ini adalah penyetopan pengambilan air tanah. Nah ini harus kita buat regulasinya juga," tandasnya.