Jaksa KPK Minta Hakim Usir Fredrich dari Ruangan Sidang

Kamis, 15 Maret 2018 | 15:59 WIB
Jaksa KPK Minta Hakim Usir Fredrich dari Ruangan Sidang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukan oleh terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi dan tim penasihat hukumnya selama persidangan. Jaksa menilai Fredrich dan tim penasihat hukum berusaha melecehkan jaksa penuntut umum.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menegur dan bahkan sebisa mungkin mengeluarkannya dari ruangan persidangan.

"Tadi terdakwa menggunakan gerakan badannya anggota tubuhnya seperti ini ketika rekan kita bertanya. Saya harap jika ada perbuatan tingkah-tingkah terdakwa yang tidak patut kami mengingatkan ketua majelis bisa mengingatkan kalau perlu mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang ini," kata jaksa Roy di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi proses penyidikan ini, jaksa menghadirkan dokter Alia dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Ketika jaksa tengah bertanya kepada saksi, Fredrich tiba-tiba mengarahkan jari telunjuknya ke jidat. Kemudian, saat jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang komunikasi kedatangan perawatan Setya Novanto, penasihat hukum mengeluhkan pertanyaan jaksa dan melakukan interupsi tanpa meminta persetujuan hakim.

Roy pun meminta agar penasihat hukum menyampaikan keberatan dengan baik. Ia meminta agar penasihat hukum mengajukan keberatan kepada hakim tanpa menyela.

"Apabila pertanyaan JPU seandainya memang dianggap keberatan, penasihat hukum bisa disampaikan ke majelis seperti itu, tidak melalui gerakan-gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami," protes Roy.

Mendengar celotehan jaksa, Hakim Zuhri mengaku tidak memperhatikannya. Namun, dia meminta agar terdakwa dan timnya menghormati persidangan.

"Kebetulan kami nggak lihat kalau memangmang ada mohon bisa menghormati persidangan. Silahkan Penasihat hukum," kata Zuhri sambil menyerahkan giliran bertanya kepada pihak penasihat hukum.

Dalam proses persidangan berlangsung, penasihat hukum pun menanyakan kepada dokter Alia selaku Plt. manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau. Persidangan kembali fokus pada keterangan saksi. Tiba-tiba sebelum tim penasihat hukum sempat bertanya kepada saksi, salah seorang penasihat hukum sempat menyinggung sikap jaksa.

"Maaf yang mulia tadi diingatkan gerakan tangan pak Yunadi tapi tidak lama begitu saksi menceritakan tapi para penuntut umum tertawa, saya pikir sama saja namun semua tertawa. Ini mohon dihormati. Terima kasih," kata salah satu penasihat hukum Fredrich.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI