Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa diintervensi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Hal ini juga berlaku saat KPK menetapkan calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.
"KPK punya hak untuk menetapkan siapa saja jadi tersangka. Tak boleh kita intervensi kewenangan KPK. Itu hak KPK. Kalau KPK pada gilirannya menetapkan tersangka, silahkan," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Perihal pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta KPK untuk menunda penetapan sejumlah calon kepala daerah sebagai tersangka, kata Yasonna itu hanya sebatas imbauan.
"Pak Wiranto itu hanya mengimbau untuk mencagah kegaduhan politik saja. Tetapi kalau KPK menetapkan langsung, ya silahkan saja," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan, tak sedikitpun pemerintah punya niat menghalang-halangi lembaga penegak hukum untuk melaksakan tugas, fungsinya.
Pemerintah pun menyadari bahwa setiap pelaku korupsi, akan terima konsekuensi atas perbuataannya. Hanya saja, pemerintah juga punya tanggungjawab untuk menjaga kondusifitas negara, khususnya di tahun politik seperti saat ini.
"Pak Wiranto kan tidak bermaksud untuk menghalangi kewenangan hak daripada institusi lain. Hanya untuk mencegah kegaduhan-kegaduhan saja. Itu yang saya tahu. Saya tidak ikut rapat pada waktu itu," kata Yasonna.