Menhub Akan Lawan Penggugat Aturan Tak Boleh Pakai GPS di Mobil

Kamis, 15 Maret 2018 | 15:19 WIB
Menhub Akan Lawan Penggugat Aturan Tak Boleh Pakai GPS di Mobil
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah Komunitas Driver Online dan Komunitas Otomotif dari Toyota Soluna Community (TSC) mengajukan gugatan atas Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tak setuju jika dilarang menggunakan ponsel dan GPS saat berkendara.

Terkait gugatan para pengemudi taxi berbasis online itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan menunggu proses uji materi tersebut di MK.

"Kita tunggu saja. Kita taat hukum, kita tunduk pada undang-undang," kata Budi Karya saat ditemui di Hotel Kempinsky, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Dia menyatakan tetap akan berupaya mempertahankan pasal-pasal tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diuji materi kan di MK.  

Baca Juga: Driver Taksi Online Gugat Larangan Pakai GPS di Mobil ke MK

"Kita lakukan pembelaan yang proporsional dengan apa yang kita tahu dan kita lakukan," ujar dia.

Aturan yang digugat tentang larangan menggunakan smart phone dan menggunakan GPS saat berkendara itu tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 238 UU 22 Tahun 2009.

Alasannya sopir taksi online perlu menggunakan telepon pintar sebagai penunjuk arah. Sedangkan Komunitas Otomotif menggunakan GPS pada saat melakukan perjalanan jauh.

Mereka mengklaim telepon pintar itu tidak ganggu konsentrasi seperti argumen pihak kepolisian.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Komplotan Driver Fiktif Taksi Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI