Suara.com - Tak kurang dari 50 buruh bekas pekerja pabrik sepatu Adidas dan Mizuno, berunjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Jerman dan Adidas Indonesia di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Ketua Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu (SBGTS) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) PT Panarub Dwikarya Kokom Komalawati mengatakan, mereka menuntut tanggung jawab Adidas Indonesia untuk menuntaskan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 1300 buruh Adidas tahun 2012.
“Sudah hampir enam tahun, belum ada itikad baik mereka untuk menyelesaikan persoalan,” kata Kokom kepada Anadolu Agency.
PT Panarub Dwikarya, ujar Kokom, merupakan perusahaan produsen sepatu Adidas milik Adidas Indonesia. Ini merupakan aksi ke-188 mereka untuk menuntut kejelasan nasib.
Baca Juga: Dokter RS Medika Ungkap Keanehan Baru Kecelakaan Setnov
Sebelumnya mereka sudah mengadukan kasusnye ke Komisi Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, juga Komisi Nasional Perempuan.
Di-PHK karena unjuk rasa
Persoalan PHK, kata Kokom, bermula ketika 2000 buruh PT Panarub Dwikarya berunjuk rasa pada Juli 2012.
Mereka menuntut agar PT Panarub Dwikarya memenuhi upah sektoral seperti yang direkomendasikan Adidas Indonesia, kebebasan berserikat, dan perbaikan kondisi kerja.
Bukannya solusi dari persoalan yang ada, kata Kokom, PT Panarub justru mem-PHK 1300 buruh yang ikut dalam unjuk rasa.
Baca Juga: Ini Komentar Messi Usai Cetak 100 Gol di Liga Champions
Tak hanya itu, PT Panarub juga berkoordinasi dengan berbagai perusahaan produsen sepatu di Tangerang untuk memasukkan nama-nama peserta unjuk rasa dalam “daftar hitam”.
“Setelah itu kami tidak bisa melamar kerja di mana pun karena sudah masuk daftar hitam,” kenang Kokom.
Solusi yang ditawarkan PT Panarub, ujar Kokom, hanya pesangon dua kali upah bulanan yang sebesar Rp1.800.000.
Karena himpitan ekonomi, sebagian besar buruh yang di-PHK menerima pesangon itu. Kecuali 345 orang yang kini masih memperjuangkan kejelasan nasib, termasuk Kokom.
“Jumlah itu tak sesuai dengan aturan undang-undang, bahkan kami ada yang sudah bekerja selama tujuh tahun,” kata Kokom.
Melapor ke EOCD Jerman
Hasil sidang Komite Kebebasan Berserikat Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada Oktober 2016 menyimpulkan bahwa pemecatan buruh PT Panarub Dwikarya merupakan pelanggaran terhadap hak berserikat dan berunding.
Kesimpulan itu juga menyebutkan bahwa keterlibatan paramiliter untuk menghalangi pemogokan merupakan perampasan hak asasi buruh.
ILO merekomendasikan agar pemerintah Indonesia membentuk tim investigasi independen agar buruh PT Panarub Dwikarya memperoleh haknya.
Nyatanya, kata Kokom, tak ada langkah apapun dari pemerintah. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang pada 2 Februari 2018 lalu, malah melarang buruh mengadukan kasusnya melalui mekanisme internasional.
Pemerintah hanya merekomendasikan proses mediasi untuk mencari jalan tengah.
“Mediasi bagaimana, Panarub Group dan Adidas pun seolah saling lempar tanggung jawab. Hingga kini nasib kami terkatung-katung,” ujar Kokom.
Sebagai perusahaan internasional, kata Kokom, Adidas memiliki code of conduct yang menyatakan bersedia mematuhi hukum nasional tempat sepatu Adidas diproduksi dan memenuhi hak buruh.
Adidas juga telah meneken Protokol Kebebasan berserikat (FOA Protocol) yang menjanjikan kebebasan berserikat.
“Tapi nyatanya itu mulut manis saja,” ujar Kokom.
Bersamaan dengan aksi ini, kata Kokom, mereka akan melaporkan kasus perburuhan ini ke Organisation of Economic Cooperation and Development (OECD) German pada 15 Maret 2018 waktu setempat. Jerman merupakan salah satu anggota OECD.
German National Contact Poin for the OECD Guidlines for Multinational Enterprises mengisyaratkan bahwa mereka menerima keluhan atas pelanggaran perburuhan di perusahaan asal Jerman yang beroperasi di negara manapun.
“Kami bersama CCC-Sudwind dan Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) akan menempuh cara lain, melaporkan Adidas ke OECD Jerman,” ujar Kokom.