“Mediasi bagaimana, Panarub Group dan Adidas pun seolah saling lempar tanggung jawab. Hingga kini nasib kami terkatung-katung,” ujar Kokom.
Sebagai perusahaan internasional, kata Kokom, Adidas memiliki code of conduct yang menyatakan bersedia mematuhi hukum nasional tempat sepatu Adidas diproduksi dan memenuhi hak buruh.
Adidas juga telah meneken Protokol Kebebasan berserikat (FOA Protocol) yang menjanjikan kebebasan berserikat.
“Tapi nyatanya itu mulut manis saja,” ujar Kokom.
Baca Juga: Dokter RS Medika Ungkap Keanehan Baru Kecelakaan Setnov
Bersamaan dengan aksi ini, kata Kokom, mereka akan melaporkan kasus perburuhan ini ke Organisation of Economic Cooperation and Development (OECD) German pada 15 Maret 2018 waktu setempat. Jerman merupakan salah satu anggota OECD.
German National Contact Poin for the OECD Guidlines for Multinational Enterprises mengisyaratkan bahwa mereka menerima keluhan atas pelanggaran perburuhan di perusahaan asal Jerman yang beroperasi di negara manapun.
“Kami bersama CCC-Sudwind dan Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) akan menempuh cara lain, melaporkan Adidas ke OECD Jerman,” ujar Kokom.